Respon Cepat laporan Masyarakat Terkait Aktivitas Peti,Kapolsek Tebo Ulu:Saya Sudah Perintahkan Anggota Untuk Pasang Sepanduk Informasi Larangan AktivitasPeti Peti

Table of Contents

 


Tebo-Terkait laporan masyarakat adanya perusakan perkebunan warga oleh Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (Peti) lansung di respon cepat Kapolsek Tebo ulu, pada Kamis 4/12/2025.

Berdasarkan spanduk informasi Kapolsek melarang keras segala tindak pertambangan tanpa izin dan meminta aktivitas tersebut segera di hentikan sebelum ada penindakan hukum tegas.

Kapolsek Tebo Ulu Iptu Esap Susanto, SH,MH saat di confirmasi melalui panggilan WhatsApp membenarkan ada himbauan larangan peti tersebut,

"Benar, saya sudah perintahkan anggota untuk pasang sepanduk informasi larangan segala aktivitas pertambangan Tampa izin, husus nya di wilayah hukum tebo ulu"ucap Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek menekankan,siapa pun yang melanggar akan di sangsi tegas, sesuai dengan perundang undangan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009,

 "Ancaman untuk para pelaku peti 10 tahun penjara atau denda 10 milyar dengan tujuan untuk menertibkan kegiatan dan melindungi lingkungan serta sumber daya alam" tegas iptu Esap***(rio apriyanto) 

Posting Komentar