Sawit Buruh Panen Diduga Dirampas, Nama Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Disebut Terlibat

Table of Contents

Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan (STBPP) di Polres Tebo yang dibuat oleh korban perampasan Tandan Buah Segar (TBS), Eri, terkait dugaan intimidasi dan pengambilan paksa hasil panen di Desa Kunangan.


TEBO - Eri, seorang buruh panen sawit di Desa Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, menjadi korban intimidasi dan perampasan Tandan Buah Segar (TBS) oleh sekelompok massa pada Senin sore, 24 November 2025. Massa tersebut mengaku berasal dari Desa Teluk Rendah Pasar dan bertindak atas perintah seorang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi.

Peristiwa itu terjadi saat Eri membawa hasil panen untuk dijual ke sebuah loading ramp. Di tengah perjalanan, ia diadang sekitar 40 orang. Dua di antaranya disebut bernama Heri dan Rustam. Mereka mempertanyakan pihak yang memerintahkan Eri memanen sawit di lokasi tersebut dan mengklaim bahwa lahan itu milik warga Teluk Rendah.

Di bawah tekanan massa, Eri menjelaskan bahwa dirinya hanya buruh panen yang bekerja atas perintah pemilik kebun dan tidak mengetahui persoalan dokumen lahan. Namun, salah satu dari massa justru terus mengintimidasi dan memaksa agar TBS yang dibawa Eri diserahkan kepada mereka.

Eri juga menyebut bahwa Rustam sempat memberikan telepon yang tersambung dengan seseorang yang mengaku bernama Amin Lok, sosok yang diduga menjadi pengendali pengerahan massa tersebut. Melalui telepon, Amin Lok mempertanyakan identitas Eri dan meminta persoalan itu diselesaikan di lapangan karena ia sedang berada di Palembang.

Tak lama setelah itu, massa menggiring truk PS berisi TBS yang dibawa Eri menuju Desa Teluk Rendah. Namun dalam kondisi jalan yang mulai ramai, Eri memanfaatkan kesempatan untuk melarikan diri dan langsung menuju Polres Tebo guna melaporkan perampasan tersebut. Laporan Eri teregister dengan Nomor: STBPP/226/XI/2025/SPKT/Polres Tebo Polda Jambi.

Hal yang janggal muncul setelah laporan masuk. Eri mengaku justru diminta penyidik untuk menjemput kembali truk dan TBS yang sebelumnya dirampas. Kuasa hukum Eri, Dr. Muhammad Azri, S.H., M.H., menyayangkan respons penyidik yang dinilai tidak profesional. Menurut Azri, penyidik seharusnya turun langsung ke lokasi, mengamankan truk beserta muatannya, serta menjadikannya sebagai barang bukti.

Azri menegaskan bahwa berdasarkan kronologi, tindakan yang dilakukan para terlapor bukan sekadar ancaman, tetapi indikasi perampasan dengan tujuan menguasai hasil panen korban. Jika kinerja penyidik tidak menunjukkan perbaikan, pihaknya mempertimbangkan untuk melaporkan penyidik Polres Tebo ke Propam Polda Jambi.

Hingga kini, kasus dugaan perampasan truk dan TBS sawit ini masih menjadi perhatian publik. Media terus berupaya mencari keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait untuk mengungkap perkembangan terbaru.***

Posting Komentar