Kejari Tebo Berhasil Pulihkan Kerugian Negara Rp4,8 Miliar dari Dua Perkara Korupsi

Table of Contents

Tebo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menggelar Press Release tahap penuntutan dua perkara tindak pidana korupsi besar pada Kamis (13/11/2025) sore, di Aula Kejari Tebo. 

Kegiatan yang dimulai pukul 15.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Dr. Abdurachman, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen, Febrow Adhiaksa Soeseno, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ahmad Riyadi, S.H., M.H., serta sejumlah wartawan media cetak dan online.

Dalam keterangannya, Kajari Tebo Dr. Abdurachman menjelaskan perkembangan dua perkara tindak pidana korupsi yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Tanjung Bungur

Kasus pertama adalah tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kelurahan Pasar Muara Tebo Tahun Anggaran 2023, dengan jumlah terdakwa sebanyak tujuh orang.

Kajari menjelaskan, sidang saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan ahli dan saksi mahkota. Dalam proses penuntutan, Kejari Tebo berhasil mengupayakan pemulihan kerugian negara sebesar Rp1.061.233.105,09 (satu miliar enam puluh satu juta dua ratus tiga puluh tiga ribu seratus lima rupiah sembilan sen).

“Uang tersebut saat ini telah kami titipkan di rekening penitipan lainnya Kejaksaan Negeri Tebo dan akan disetorkan ke kas negara setelah putusan berkekuatan hukum tetap (incracht),” ujar Dr. Abdurachman.

Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Kredit (KUR) BSI Rimbo Bujang

Sementara itu, perkara kedua yang juga sedang dalam tahap penuntutan adalah dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan kredit (KUR) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jambi Rimbo Bujang 1 periode tahun 2021, dengan dua orang terdakwa.

“Perkara ini saat ini juga tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi dan masih dalam tahap pemeriksaan saksi,” terang Kajari.

Dari hasil penyidikan dan penuntutan, Kejari Tebo telah berhasil mengupayakan pemulihan kerugian negara sebesar Rp3.825.000.000 (tiga miliar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah), yang juga telah dititipkan di rekening penitipan Kejari Tebo dan akan disetorkan ke kas negara setelah putusan incracht.

Proses Berjalan Lancar dan Transparan

Kegiatan press release berlangsung dengan aman, lancar, dan tertib. Kajari Tebo menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Tebo dalam menjalankan penegakan hukum secara transparan, profesional, dan berintegritas.

“Kami akan terus bekerja maksimal dalam mengawal proses hukum hingga tuntas dan memastikan setiap rupiah kerugian negara dapat dikembalikan,” tegasnya.

Kegiatan tersebut mendapat apresiasi dari insan pers yang hadir, sebagai bentuk transparansi Kejaksaan Negeri Tebo dalam menyampaikan informasi kepada publik mengenai perkembangan penanganan perkara korupsi di wilayah Kabupaten Tebo.***

Posting Komentar