4 Pembakaran Emas di Tebo Ulu Tidak Tersentuh Hukum,Kapolsek Jangan Tutup Mata

Table of Contents


 (Foto ilustrasi) 

Tebo~ Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) atau tambang emas ilegal di Kabupaten Tebo masih Exis beroperasi.

Peristiwa ini di ketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025. Satu orang warga Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, tewas tertimbun longsor tanah dan pasir, saat mendompeng di Tebo ulu.

Dari hasil investigasi awak media ini di ketahui ada 4 tempat pembakaran emas di pulau Temiang yang seakan kebal hukum,

Lokasi pertama berada di pusat keramaian pasar pulau Temiang milik Uda B, di depan lapangan raja wali Milik P,  Lorong mayat milik O, dan R di pasar bahkan menjual semua peralatan peti.

Masyarakat tebo ulu yang enggan di sebutkan nama nya,sangat mengeluhkan aktivitas peti tersebut,apa lagi para pembakar emas nya sangat bebas menjalankan bisnis yang seakan kebal hukum.

 "Tambang emas Ilegal tidak hanya merusak lingkungan bahkan sering kali merenggut nyawa para pekerja"ucap nya.

Kapolsek Tebo ulu yang terkesan acuh dan lemah dalam penindakan hukum di wilayah nya, perlu menjadi atensi husus oleh Kapolres Tebo, karna di nilai tidak becus bekerja.***

Posting Komentar