12 Anggota DPRD Kerinci Masuk Dakwaan Korupsi PJU 2023, Jaksa Beberkan Pola Pengaturan Proyek
Jambi – Sebanyak 12 anggota DPRD Kerinci periode 2019–2024 tercantum dalam surat dakwaan perkara dugaan korupsi pengadaan komponen Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2023. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (24/11/2025).
Kasus ini menyeret 10 terdakwa, terdiri dari pejabat Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci dan para rekanan. Mereka adalah Heri Cipta (Kadishub/PPK), Nael Edwin (Kabid Lalin/PPTK), Yuses Alkadira Mitas (pejabat pengadaan), serta delapan pihak rekanan: Fahmi (PT WTM), Amril Nurman (CV TAP), Sarpono Markis (CV GAW), Gunawan (CV BS), Jefron (CV AK), Reki Eka Fiktoni (guru PPPK), dan Helpu Apriandi (ASN Kesbangpol).
Awal Pengaturan Proyek
Dalam dakwaan, JPU menjelaskan penyimpangan bermula pada Januari 2023, saat Dishub Kerinci mengelola anggaran PJU senilai Rp 5,9 miliar, dengan pagu dari DPA Murni mencapai Rp 3,4 miliar.
Sebelum proses pengadaan dimulai, Heri Cipta dipanggil oleh Plt Sekwan Jonri Ali untuk menemui Ketua DPRD Kerinci saat itu, Edminudin, beserta 11 anggota DPRD lainnya:
Amrizal, Asrial Syam, Boy Edward, Irwandi, Joni Efendi, Jumadi, Mukshin Zakaria, Novandri Panca Putra, Erduan, Syarial Talib, dan Yudi Herman.
Menurut JPU, para anggota dewan menyampaikan bahwa pengadaan komponen PJU merupakan bagian dari Pokir mereka, sekaligus menyerahkan daftar 23 perusahaan yang harus diikutsertakan.
Penunjukan Langsung dan Pengaturan Harga
Terdakwa Heri Cipta dan Nael Edwin kemudian meminta agar pengadaan dilakukan melalui penunjukan langsung, bukan tender. Daftar paket dan penyedia pun diberikan kepada pejabat pengadaan.
Perusahaan-perusahaan rekanan diminta menyerahkan ID dan password sistem pengadaan kepada seorang honorer UKPBJ, disertai setoran Rp 300 ribu per paket. Dokumen penawaran kemudian diunggah menggunakan harga yang sudah disiapkan Nael Edwin.
Harga komponen sengaja disusun lebih rendah untuk menciptakan selisih dana yang kemudian dibagi-bagikan:
15% untuk anggota DPRD
8% untuk Heri Cipta
4% untuk Nael Edwin
Sisanya untuk pihak lain dan rekanan
Pembagian Uang dan Kerugian Negara
Dalam dakwaan, Heri Cipta disebut menerima Rp 336 juta, sedangkan Nael Edwin menerima Rp 75 juta. Sejumlah rekanan seperti Jefron, Reki Eka Fiktoni, dan Helpi Apriadi turut menerima bagian dengan total Rp 589 juta.
Hasil audit BPKP mencatat kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar dari realisasi anggaran sebesar Rp 5,6 miliar.
Pasal yang Dikenakan
Para terdakwa dijerat:
- Pasal 2 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
- Subsider, Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum para terdakwa.***

Posting Komentar