7.000 Hektar HGU PT Tebo Indah Jadi Agunan, 10 Desa di Tebo Tengah Terancam
HGU PT Tebo Indah.
Negerijambi.com - Polemik lahan perkebunan sawit PT Tebo Indah kembali mengemuka. Izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan seluas 7.000 hektar disebut telah dijadikan agunan pinjaman ke Bank Exim. Fakta ini diungkapkan oleh Ketua Debalang Negeri Kabupaten Tebo, Hafizan Romy Faisal, Rabu (17/9/2025).
Romy menuturkan, PT Tebo Indah sempat dinyatakan pailit, meski kemudian status tersebut dicabut melalui Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan manajemen perusahaan. Namun, menurutnya, keputusan itu tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan terhadap pinjaman yang menjadikan HGU sebagai jaminan.
“Status pailit dicabut karena manajemen Petrus mengajukan PK dengan dalil bahwa dari 7.000 hektar HGU, yang benar-benar dikuasai perusahaan hanya 2.400 hektar. Itu pun sesuai keterangan Kepala Dinas Perkebunan dalam RDP kemarin,” jelasnya.
Masyarakat Tebo Tengah Bisa Tergadai
Sebagai putra daerah, Romy menegaskan keprihatinannya. Ayahnya berasal dari Desa Mangun Jayo, sementara ibunya dari Desa Tengah Ulu. Ia menyebut persoalan ini bukan sekadar bisnis perusahaan, melainkan menyangkut masa depan masyarakat yang tinggal di sekitar areal konsesi.
“Kalau HGU dijadikan agunan dan perusahaan gagal bayar, maka secara tidak langsung lahan masyarakat ikut tergadai. Apalagi ada 10 desa di Kecamatan Tebo Tengah yang masuk dalam peta izin tersebut,” tegasnya.
Peran Debalang Negeri
Debalang Negeri, organisasi masyarakat adat di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah, khususnya wilayah Bumi Melayu Seentak Galah Serengkuh Dayung, berkomitmen mengawal persoalan tanah adat dan hak masyarakat. Romy menilai transparansi sangat diperlukan agar tidak ada pihak yang dikorbankan.
“Kami mendesak pemerintah daerah, DPRD Tebo, hingga kementerian terkait untuk menindaklanjuti persoalan status HGU ini. Jangan sampai masyarakat adat dan petani jadi korban lagi,” ujarnya.
Seruan untuk Pemerintah
Romy menekankan, status lahan HGU PT Tebo Indah harus segera diluruskan. Menurutnya, kepastian hukum atas tanah sangat penting demi mencegah konflik berkepanjangan.
“Jangan sampai kepentingan masyarakat adat dan petani dikorbankan hanya karena kepentingan perusahaan besar,” pungkasnya.***
Posting Komentar