Skandal KUR BSI Rimbo Bujang yang Rugikan Negara Rp 4,8 Miliar, Polres Tebo Tetapkan Dua Tersangka
![]() |
Kapolres Tebo AKBP Triyanto saat menunjukkan barang bukti dugaan korupsi KUR BSI. |
Negerijambi.com – Dari balik meja layanan pelanggan dan senyum ramah pegawai bank, ternyata tersembunyi skenario sunyi yang kini terkuak terang.
Di tahun 2021, ketika program Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi tumpuan harapan ribuan pelaku UMKM untuk bangkit dari pandemi, sebuah cabang bank syariah di sudut Jambi justru menyulapnya menjadi ladang korupsi.
Adalah Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jambi Rimbo Bujang 1 yang menjadi pusat perhatian masyarakat setelah Polres Tebo menetapkan dua mantan pegawainya sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Kedua orang itu bukan orang sembarangan—mereka adalah orang dalam sistem, memiliki izin dan kepercayaan.
Mereka adalah EW, selaku Kepala Cabang saat itu, dan MA, staf mikro sekaligus pemasaran. Keduanya kini resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KUR tahun 2021, dengan kerugian negara yang tak main-main: Rp 4.825.000.000.
Modus mereka terbilang licin namun sistematis. Bermodal kekuasaan dan kelengahan pengawasan internal, mereka menyusun 26 permohonan kredit dari nasabah fiktif.
Identitas dikumpulkan palsu. Dokumen keuangan dimanipulasi. Tidak ada survei lapangan, tidak ada verifikasi. Semua dipol agar terlihat "layak kredit".
Kronologi bermula dari laporan pengaduan Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang Tahun 2023, yang membawa temuan audit internal ke Polres Tebo.
Audit itu mengendus pembiayaan KUR mikro yang janggal—yang mereka sebut “topengan”—karena menggunakan identitas yang bukan milik debitur asli.
Audit internal BSI mencatat angka awal penyimpangan senilai Rp 3,7 miliar. Namun hasil audit investigatif dari BPKP mengunci angka kerugian negara sebesar Rp 4.825 miliar.
Dari menyelesaikan semua terbuka: sistem perbankan syariah di tingkat cabang telah dimainkan oleh para pelakunya sendiri.
Peran kedua tersangka pun dijabarkan gamblang. MA memanipulasi data calon nasabah agar terlihat memenuhi persyaratan scoring kredit.
Dia membuat catatan keuangan palsu, rekap pendapatan, dan formulir permohonan yang akan ditandatangani nasabah saat akad, seolah semuanya sah dan sah.
Sementara itu, EW, selaku Branch Manager, bertugas menyetujui pembiayaan. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. BSI, ia memiliki kewenangan untuk mendanai pembiayaan hingga Rp 200 juta.
Maka, dari meja kerjanya, dana negara itu mengalir ke 26 nama yang sebenarnya tidak layak.
Dalam praktiknya, tak ada verifikasi lapangan. Tak ada kunjungan ke rumah nasabah, tak ada pengecekan usaha.
Semua dilakukan di atas kertas, dibungkus rapi seolah sah. Dalam istilah audit, ini disebut prosedur manipulasi, dan dalam hukum disebut penyimpangan yang mengarah pada korupsi.
Polres Tebo bergerak cepat. Penyelidikan dan penyelidikan digelar. Setelah dua alat bukti terpenuhi, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
*Keduanya dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Kapolres Tebo AKBP Triyanto saat konferensi Pers di Mako Polres Tebo, Kamis, 31 Juli 2025.
Kapolres berkata, kemungkinan besar mereka tidak bisa berbuat apa-apa. Kemungkinan akan ada pihak lain yang diduga ikut berperan dalam pengumpulan identitas palsu.
Dari hasil penyidikan, Polres Tebo menyita uang sebesar Rp 3.825.022.282,85. Uang ini terdiri dari angsuran pokok yang telah dibayar oleh nasabah senilai Rp 2,39 miliar dan klaim asuransi dari Askrindo Syariah dan Jamkrindo Syariah senilai Rp 1,42 miliar.
Tak hanya uang, berbagai dokumen penting disita. Mulai dari bundel pengajuan kredit, petikan SK pegawai, dokumen audit, job desk manajer, hingga sertifikat kafalah penjaminan pembiayaan. Total, puluhan bundel dokumen kini menjadi barang bukti yang memperkuat berkas perkara.
Yang membuat kasus ini ironis adalah fakta bahwa seluruh proses terjadi dalam masa awal operasional BSI KCP Rimbo Bujang 1. Setelah merger tiga bank syariah (BRIS, BNIS, dan BSM) menjadi BSI, kantor tersebut baru resmi beroperasi pada Februari 2021.***
Posting Komentar