Korupsi Dibalas Penyitaan, Kadis Perindag Tebo, Nurhasanah Kehilangan Aset Tanah

Table of Contents
Tim Kejari Tebo saat memasang plang penyitaan diatas tanah milik Nurhasanah tersangka korupsi proyek Pasar Tanjung Bungur.

Muara Tebo, 8 Juli 2025 — Matahari mulai condong ke barat ketika satu per satu mobil dinas berpelat merah memasuki kawasan Kecamatan Tebo Tengah. Di balik kaca jendela kendaraan, para penyidik Kejaksaan Negeri Tebo tampak bersiap melaksanakan tugas penting: menyita dua bidang tanah yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur tahun anggaran 2023.

Dua bidang tanah yang tampak biasa—satu di Desa Sungai Alai dan satu lagi di Kelurahan Tebing Tinggi—mendadak menjadi sorotan publik setelah dipastikan merupakan milik Nurhasanah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Tebo, yang kini berstatus sebagai tersangka.

Hari itu, sekitar pukul 16.30 WIB, proses penyitaan berlangsung di bawah pengawasan ketat. Nama Nurhasanah tercantum jelas dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah yang disita: satu seluas 604 meter persegi dengan SHM No. 03223/2024, dan satu lagi seluas 749 meter persegi dengan SHM No. 06335/2023. Nilai ekonominya belum terungkap, tapi nilai hukumnya mulai diperhitungkan.

“Langkah penyitaan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam mengusut tuntas perkara ini,” tegas Febrow Adhiaksa Soeseno, Kasi Intel Kejari Tebo, saat ditemui seusai penyitaan.

Penyitaan aset tanah milik Nurhasanah tersangka korupsi proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur Muara Tebo.

TAK SEKADAR MENYITA

Penyitaan bukan sekadar tindakan hukum administratif. Di baliknya ada strategi penelusuran aliran dana korupsi yang diduga mengalir dari proyek pasar bernilai miliaran rupiah tersebut. Aset-aset yang teridentifikasi diduga berasal dari atau berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.

Proses penyitaan dipimpin langsung oleh Agung Gumelar, Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi, dengan dukungan Maulana Meldandy dari tim penuntutan. Di lapangan, para penyidik tidak sendiri. Personel TNI dari Kodim 0416/Bute ikut mengawal jalannya proses. Suasana berlangsung tertib tapi penuh konsentrasi.

Hadir pula perwakilan dari Kantor Pertanahan Tebo, seperti Diptyo Bagas Dyatmiko dan Suhartono, yang membantu dari sisi teknis seperti validasi lokasi dan status tanah. Bahkan Harmen, suami dari tersangka Nurhasanah, juga tampak hadir—sebagai pihak yang menguasai langsung dua bidang tanah yang kini telah dipasangi tanda penyitaan resmi.

PASAR YANG MAHAL, HARGA YANG LEBIH MAHAL

Kasus ini mencuat sejak awal tahun 2024. Proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur, yang semestinya menjadi denyut baru bagi aktivitas ekonomi masyarakat Muara Tebo, justru menjadi arena bancakan. Tujuh tersangka telah ditetapkan, termasuk pejabat dinas, rekanan, hingga pengawas proyek.

Dugaan kerugian negara sekitar satu miliar rupiah lebih. Namun Kejari Tebo sudah bersiap menelusuri lebih banyak lagi aset yang mungkin berasal dari uang negara yang disalahgunakan. Surat perintah penyitaan dan izin dari Pengadilan Negeri Tebo telah dikantongi. Jalan hukum kini telah terbuka.

“Kami akan menelusuri seluruh aset yang berkaitan dengan aliran dana dari proyek pembangunan pasar tersebut,” ujar Febrow. “Tidak tertutup kemungkinan penyitaan lanjutan akan dilakukan.”

JEJAK PANJANG, PERJALANAN BELUM USAI

Sore itu, ketika satu per satu dokumen ditandatangani dan petugas pertanahan mencatat koordinat lokasi, ada satu hal yang pasti: penyidikan kasus ini belum berakhir. Dua bidang tanah yang kini ditandai bukan sekadar tanah, melainkan jejak—jejak dari dosa kolektif yang lahir dari ketamakan dan penyalahgunaan wewenang.

Warga Tebo menanti babak selanjutnya. Sebab setiap jengkal tanah yang disita adalah harapan agar keadilan benar-benar ditanam dan tumbuh di bumi mereka.***

Posting Komentar