Jejak Sunyi di Sungai Bengkuang Bungo: Ketika Pasar Tanjung Bungur Tebo Menyeret Edy Sofyan Seorang ASN ke Meja Hukum

Table of Contents
Tim Jaksa dari Kejari Tebo saat menggeledah rumah Edy Sofyan, tersangka korupsi Pasar Tanjung Bungur.

Sungai Bengkuang, 8 Juli 2025. Suasana sore di desa itu tampak tenang seperti biasa. Namun, ketenangan mendadak berubah ketika sejumlah mobil dan aparat berseragam tiba di sebuah rumah di pinggir jalan desa. 

Rumah milik Edy Sofyan, S.Pd.I, seorang ASN berusia 48 tahun, menjadi pusat perhatian warga. Di situlah penggeledahan dilakukan, dalam kasus dugaan penyimpangan proyek Pasar Tanjung Bungur, Muara Tebo.

Tak ada garis polisi. Namun kehadiran tiga jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri Tebo, yang datang dengan surat penggeledahan resmi dan pengawalan TNI, cukup untuk membuat tetangga bertanya-tanya. "Ada apa ini, Pak Edy ditangkap kah?" tanya seorang warga dengan nada pelan. Tidak, sudah ditangkap dan ditahan sebagai tersangka.

Penggeledahan itu merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus pembangunan pasar rakyat tahun anggaran 2023. Proyek yang sejatinya diharapkan membantu ekonomi masyarakat justru menyisakan kecurigaan—dari laporan anggaran hingga kualitas pekerjaan di lapangan.

Edy Sofyan, kelahiran Teluk Kayu Putih dan bertugas di Kabupaten Tebo, selama ini dikenal sebagai pegawai yang tenang. Namun, di balik ketenangannya, tim penyidik mencium indikasi kuat adanya penyimpangan. Itulah yang membawa mereka sore itu ke rumahnya.

Di dalam rumah, penyidik menyisir setiap sudut. Mereka mengantongi dua barang penting: satu unit handphone merek OPPO dan sebuah sepeda motor Honda BH 5558 UT. Dua barang yang tampak sepele, namun bisa membuka data besar: komunikasi, transaksi, jaringan.

Penggeledahan disaksikan langsung oleh istri tersangka, Fahmar Susanti, dan dua warga desa setempat. Tidak ada perlawanan. Hanya raut wajah cemas dan pertanyaan yang belum terjawab.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Tebo, Ahmad Riyadi Pratama, memimpin langsung penggeledahan tersebut bersama dua rekannya, Agung Gumelar dan Maulana Meldandy. 

Mereka bekerja dalam diam, berdasarkan surat resmi dari Kepala Kejari Tebo dan izin dari Pengadilan Negeri Muara Bungo.

“Semua prosedur hukum kita jalankan sesuai aturan. Ini bagian dari pembuktian atas dugaan penyimpangan anggaran pembangunan pasar,” ujar Kajari Tebo yang disampaikan Kasi Intel Febrow Adhiaksa Soeseno.

Pasar Tanjung Bungur sendiri adalah salah satu proyek unggulan daerah. Namun, alih-alih menjadi pusat ekonomi baru, realisasinya diduga bermasalah. Struktur bangunan tidak sesuai spek, laporan keuangan tak transparan, dan dana yang menguap tanpa jejak jelas.

Kejaksaan pun sedang mendalami apakah Edy Sofyan bertindak sendiri atau bersama pihak lain. Dokumen kontrak, RAB, dan saksi-saksi proyek akan menjadi bagian dari pemeriksaan lanjutan. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” kata Febrow.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa program-program rakyat pun bisa terseret dalam pusaran korupsi. Pasar, yang seharusnya tempat interaksi ekonomi warga kecil, justru menjadi ladang praktik menyimpang oleh segelintir oknum.

Bagi masyarakat, ini bukan hanya soal hukum. Tapi soal harapan yang dikhianati. Warga Kabupaten Tebo, yang menunggu pasar baru itu aktif, kini harus menyaksikan proyek yang tak kunjung tuntas malah berujung penggeledahan.

Hingga malam, proses penggeledahan selesai tanpa insiden. Edy Sofyan tetap mejalani penahanan di Lapas Tebo, namun statusnya kini sudah tidak sama lagi: tersangka dalam kasus korupsi. Langkah hukumnya tinggal menunggu waktu.

Bersama dia, juga telah ditahan enam tersangka lainnya termasuk Kadis Perindagkop Tebo dan para rekanan proyek Pasar Tanjung Bungur Muara Tebo.***


Posting Komentar