Jejak Berdarah di Rimbo Bujang Tebo: Pembunuhan Terencana yang Terungkap Lewat Jejak Digital

Table of Contents

Seorang pemuda di Tebo tewas ditusuk dua kali oleh pelaku yang berniat mencuri sepeda motornya. Tersangka utama ditangkap seminggu kemudian di Medan setelah melarikan diri, berkat kerja sama Polres Tebo dan Polda Jambi.

Tersangka saat ditanyai Kapolres Tebo, AKBP Triyanto.
Malam Jumat, 18 Juli 2025, suasana di Jalan 32 RT.016 Desa Perintis Jaya, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo berubah menjadi mencekam. Seorang warga ditemukan dalam kondisi mengenaskan, bersimbah darah dengan dua luka tusuk yang dalam. Namanya Muhammad Syaifuddin, pria muda yang dikenal ramah dan tak memiliki musuh. Malam itu, takdirnya berubah hanya karena sebuah sepeda motor.

Kematian Syaifuddin bukanlah kecelakaan, bukan pula tindakan spontan. Itu adalah bagian dari rencana busuk yang telah dipersiapkan oleh pelaku utama, MSK (25), warga Kabanjahe, Sumatera Utara. 

Bersama rekannya, ES, mereka menyusun strategi untuk mencuri motor korban, lalu menjualnya guna biaya pulang ke kampung halaman. Tapi aksi pencurian itu berubah menjadi pembunuhan berdarah.

MSK dan ES bukan orang Tebo. Mereka pendatang. Mereka menggunakan aplikasi online untuk mencari korban. Di situlah mereka menemukan Syaifuddin, yang tak menyadari bahwa pertemuan itu akan menjadi pertemuan terakhir dalam hidupnya. Dari sinilah rangkaian peristiwa tragis dimulai.

Setelah sepakat bertemu, korban diajak pelaku menuju sebuah lokasi di pinggiran desa. Situasi sengaja dibuat sepi, gelap, dan jauh dari keramaian. 

Pelaku telah menyiapkan pisau, sebagai bentuk “antisipasi” bila korban melawan. Saat korban merasa curiga dan mencoba bertanya, MSK melancarkan aksinya.

Korban sempat melawan. Dalam perkelahian singkat itu, MSK menusuk korban dua kali. Syaifuddin mencoba menyelamatkan diri dengan berlari ke arah hutan dan berteriak minta tolong. 

Tapi luka di tubuhnya terlalu parah. Ia akhirnya tumbang dan meninggal dunia tak jauh dari lokasi penusukan.

Begitu korban tergeletak, MSK panik. Ia langsung melarikan diri ke arah Jalan 28, lalu menghubungi rekannya untuk dijemput. Mereka berdua kabur dari Tebo malam itu juga, meninggalkan jenazah dan luka mendalam bagi keluarga korban.

Sementara itu, pihak keluarga dan warga sekitar gempar. Polisi yang menerima laporan segera turun ke lokasi. Identifikasi dilakukan, saksi-saksi dimintai keterangan. Kasus pembunuhan ini menyita perhatian masyarakat luas, apalagi motifnya terbilang kejam dan tanpa rasa kemanusiaan.

Tak butuh waktu lama, penyelidikan dimulai. Tim Satreskrim Polres Tebo yang dibantu Ditreskrimum Polda Jambi langsung bergerak cepat. Jejak pelaku dilacak menggunakan rekaman percakapan digital dan pelacakan posisi terakhir ponsel korban. Teknologi menjadi kunci awal pengungkapan kasus.

Satu minggu penuh polisi bekerja tanpa henti. Akhirnya, pada Jumat malam 25 Juli 2025 pukul 21.30 WIB, Tim gabungan berhasil menemukan dan menangkap MSK di sebuah rumah di Jalan Bunga Rente Gang Mawar Sharoon 2, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa penangkapan itu hasil koordinasi erat dengan Jatanras Polda Sumatera Utara. "Pelaku berusaha kabur sejauh mungkin, tapi jejak digitalnya tidak bisa berbohong," ujar Kapolres.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa motif pelaku sangat sederhana: uang dan motor. Namun eksekusinya sangat brutal. Bahkan, setelah membunuh, pelaku sempat menjual ponsel milik korban ke kakaknya sendiri seharga Rp1 juta.

“Pisau yang digunakan untuk menusuk korban dibuang saat pelaku kabur. Tapi kami masih terus menyisir lokasi yang diduga tempat pembuangan barang bukti,” ujar penyidik yang terlibat langsung dalam proses pemeriksaan.

Polisi juga terus memburu ES, rekan MSK, yang hingga kini masih buron. Peran ES sangat penting karena diduga ikut merencanakan aksi kejahatan sejak awal, serta membantu pelarian pelaku utama setelah kejadian.

Warga Tirta Kencana, tempat tinggal korban, masih belum bisa melupakan peristiwa itu. Mereka mengenal Syaifuddin sebagai pemuda yang baik dan tidak neko-neko. Kepergiannya secara tragis meninggalkan luka mendalam bagi keluarga dan sahabatnya.

Jenazah korban dimakamkan keesokan harinya dengan suasana duka yang dalam. Tangisan keluarga mengiringi kepergian Syaifuddin. Ayah korban, dengan mata sembab, hanya bisa berkata, “Anak saya hanya ingin berteman. Tapi ternyata temannya datang membawa kematian.”

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, terutama anak muda, agar berhati-hati dalam menjalin pertemanan, terutama melalui dunia digital. Dunia maya bisa menjadi pintu masuk bagi kejahatan yang tidak terduga.

Kapolres Tebo menegaskan bahwa proses hukum akan ditegakkan seadil-adilnya. “Kami akan pastikan pelaku dihukum seberat-beratnya. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sudah kami tetapkan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Kini, MSK harus menghadapi kenyataan pahit dari perbuatannya. Dari Rimbo Bujang hingga Medan, jejak berdarah yang ia tinggalkan menjadi bukti bahwa kejahatan akan selalu menemukan jalannya untuk terungkap. Keadilan, meski terlambat, akan selalu datang.***

Posting Komentar