Dalam Sepekan, Satresnarkoba Tebo Ringkus Empat Pengedar Sabu di Dua Kecamatan Berbeda
Para Tersangka Terancam Hukuman Penjara di Atas Lima Tahun
![]() |
Empat tersangka yang diamankan di Polres Tebo. |
Operasi pertama dilakukan pada Senin sore, 21 Juli 2025, di wilayah Kecamatan Sumay. Sementara pengungkapan kedua terjadi pada Rabu malam, 23 Juli 2025, di Kecamatan Tengah Ilir. Dari dua operasi tersebut, empat orang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan.
Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas Ipda Ardimal Hagia, S.E., M.E., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Semua ini berawal dari laporan warga. Mereka melihat gerak-gerik yang mencurigakan, lalu menyampaikannya kepada kami. Informasi itu kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” ujar Ipda Ardimal.
Pada pengungkapan pertama, dua pelaku bernama AS (42), warga Kecamatan Sumay, dan AK (68), warga Gading Rejo, ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Sumay. Dari tangan mereka, polisi menemukan 16 paket sabu dengan berat bruto 2,49 gram serta uang tunai Rp765.000.
Saat penggerebekan, kedua pelaku tak berkutik. Mereka sempat berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang bukti di tempat yang sulit dijangkau. Namun, tim opsnal Satresnarkoba yang sudah berpengalaman berhasil menemukan sabu-sabu tersebut.
Dua hari berselang, operasi serupa dilakukan di Kecamatan Tengah Ilir. Kali ini, dua pria berinisial EF (34), warga Kabupaten Sarolangun, dan RS (25), warga setempat, menjadi target penangkapan.
Sekitar pukul 21.00 WIB, tim Satresnarkoba yang sudah melakukan pengintaian beberapa jam langsung menyergap kedua pelaku. Dari EF, ditemukan tujuh paket sabu seberat bruto 1,27 gram, plastik klip baru, 12 pireks baru, dan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
Sementara dari tangan RS, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,24 gram dan uang tunai Rp300.000, yang diduga hasil penjualan narkoba. Keduanya mengaku baru saja selesai melakukan transaksi sebelum diamankan.
“Ini bukti bahwa peredaran narkoba tidak hanya terjadi di perkotaan. Bahkan di wilayah pedesaan seperti Sumay dan Tengah Ilir, peredaran sabu cukup memprihatinkan,” kata Ipda Ardimal menegaskan.
Keempat pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Tebo. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Polisi menduga para pelaku bukan hanya pemakai, tetapi juga berperan sebagai pengedar yang memasok sabu ke sejumlah wilayah. Penyidik Satresnarkoba masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan narkoba di wilayah hukum Polres Tebo sepanjang 2025. Dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir, puluhan tersangka telah diamankan dengan barang bukti sabu, ekstasi, hingga ganja.
Masyarakat pun mulai menyadari bahwa ancaman narkoba bisa masuk ke mana saja, tanpa pandang bulu. Oleh karena itu, sinergi antara warga dan aparat kepolisian menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredarannya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor. Identitas pelapor pasti kami rahasiakan. Satu informasi kecil dari warga bisa menyelamatkan banyak orang dari bahaya narkoba,” ujar Ipda Ardimal.
Selain mengandalkan penindakan hukum, Polres Tebo juga aktif melakukan penyuluhan bahaya narkoba ke sekolah-sekolah dan komunitas masyarakat. Edukasi ini diharapkan bisa menekan angka penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan anak muda.
Pengungkapan dua kasus ini menjadi bukti nyata bahwa komitmen Polres Tebo dalam memberantas narkoba bukan hanya slogan. Dengan dukungan masyarakat, diharapkan peredaran sabu dan narkoba jenis lainnya dapat ditekan seminimal mungkin.
Bagi keempat pelaku, penyesalan memang selalu datang terlambat. Kini, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sementara bagi masyarakat, kejadian ini bisa menjadi pengingat akan pentingnya menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba.
Perang melawan narkoba belum selesai. Setiap wilayah memiliki tantangannya sendiri, dan aparat bersama warga harus terus bekerja sama. Sebab, sekali saja lengah, narkoba bisa merusak masa depan generasi muda.
Dan di Tebo, malam penangkapan itu menjadi saksi bahwa kejahatan tidak pernah menang melawan keteguhan hukum. Satu per satu, para pengedar sabu ditangkap, membuktikan bahwa tak ada tempat aman bagi pelaku narkoba.***
Posting Komentar